Jangan hanya sopir, Pengusaha Metro Mini juga Harus Dikenai Sanksi
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M.Said menegaskan, dalam kasus kecelakaan Metro Mini M 80 dengan KA di perlintasan Tubagus Angke yang menewaskan 18 orang, jangan hanya sopir yang dikenai sanksi tapi pengusahanya juga harus diberikan sanksi.
" Saya sependapat dengan Menteri Perhubungan perlu pembenahan khusus terhadap Metro Mini," katanya di sela-sela kunjungan kerja spesifik memantau persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru di Medan Senin (7/12) sore.
Menurutnya, Komisi V DPR akan memberi perhatian khusus kepada kasus ini. Sebab berdasar informasi bus nekad menyelonong meski pintu pelintasan sudah ditutup. Lagi pula bus tersebut sudah dicabut ijin operasinya.
Yang jadi pertanyaan apakah bus yang dicabut ijin operasinya bisa melakukan kegiatan yang tidak terkontrol di hari Minggu yang naas itu. Terkait disiplin sopir, ia mengatakan menjadi kewenangan Polri terutama dalam pemberian SIM.
Untuk itu Komisi V akan mengundang Kaorlantas bahas kemudahan pelayanan SIM terpadu. "Saya menekankan khusus untuk sopir angkutan umum tidak bisa sembarangan. Harus benar-benar seleksi ketat termasuk mentalnya karena menyangkut banyak orang. Sopir angkutan umum sama dengan pilot sama-sama bawa manusia," tegas Muhidin.(mp) Foto: Mastur/parle/hr.